Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya keluar dari Gedung Kriminal Khusus Polda Jatim setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7). Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir pada 18.20 WIB.
Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Usai diperiksa, ia langsung memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.
Soal jumlah pertanyaan, Khofifah menyebut hanya beberapa, namun jawabannya membutuhkan rincian yang panjang karena berkaitan dengan banyak struktur organisasi di lingkungan Pemprov Jatim.
“Karena menyangkut kepala Dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa semua pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah, yang menurutnya sudah berjalan sesuai aturan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan setidaknya 21 orang sebagai tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (*)