Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Direktur Media Raksasa Jadi Tersangka, Johanes Dipa: Pengkhianatan Sistemik

×

Direktur Media Raksasa Jadi Tersangka, Johanes Dipa: Pengkhianatan Sistemik

Share this article
IMG 20251114 WA0152
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi menggiring Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, ke status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar.

Langkah tegas ini langsung viral di berbagai media pemberitaan mengingat PT Temprina bukan sembarang perusahaan. Sebab, perusahaan tersebut adalah raksasa percetakan yang mengendalikan media nasional dan jaringan usaha cetak di seluruh negeri. Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai rekanan dalam jerat yang sama, membongkar lapisan-lapisan konspirasi yang selama ini tersembunyi di balik citra korporasi gemilang.

Example 300x600

Praktisi hukum Johanes Dipa Widjaja SH MH dari Surabaya tak segan menyuarakan kritik pedas. Baginya, penetapan tersangka ini hanyalah gerbang awal untuk mengorek lebih dalam. “Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” tegas Johanes, yang menjabat sebagai Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.

Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya itu juga menyoroti dengan tegas dampak dahsyat korupsi di sektor pendidikan tersebut. “Perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johanes menekankan bahwa kerugian ini melampaui angka-angka dingin. Dalam arti kata bahwa dampak korupsi tidak hanya terbatas pada nilai finansial yang hilang (yaitu, angka-angka dingin yang menunjukkan berapa miliar rupiah yang dikorupsi). Sebaliknya, ada kerugian yang lebih mendalam dan tidak terukur secara langsung oleh angka.

“Yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan anak-anak yang sedang kita siapkan menghadapi masa depan. Pendidikan harus menjadi ruang suci pembangunan karakter, bukan lahan keuntungan tidak sah. Ini merupakan pengkhianatan sistemik,” tambahnya.

Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, membuka tabir lebih gelap lagi. Penetapan LH dan LA ini melanjutkan pengembangan penyidikan pasca-empat tersangka awal berinisial AS, A, S, dan MJ, yang dijerat pada 7 November 2025.

“Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar,” ungkap Hendro tanpa tedeng aling-aling.

Hendro mengungkap bagaimana jaringan ini memanipulasi proses untuk kantong pribadi.

“AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ, termasuk menentukan perusahaan penyedia,” tandasnya.

Untuk diketahui, Libert Hutahaean menempati posisi direktur di PT Temprina Media Grafika, entitas yang lahir tahun 1996 dan kini merambah grup bisnis percetakan serta logistik media. Ini merupakan bukti bahwa korupsi tak pandang skala, bahkan menyusup ke pilar informasi bangsa.

(Ozi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)