Surabaya, i-todays.com – Direktur sekaligus Komisaris PT Tiga Macan, Steven Wang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses pembelian lahan di wilayah Kabupaten Gresik. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Adji Kusumo yang diduga menguasai dana perusahaan sebesar Rp200 juta.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menghadirkan empat orang saksi, termasuk Steven Wang sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Di hadapan majelis hakim, Steven menjelaskan perkara bermula pada Oktober 2014. Saat itu, ia meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik yang akan digunakan untuk pengembangan dok kapal.
Steven mengaku mempercayai terdakwa karena memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum serta dikenalkan melalui keluarga. Selanjutnya, terdakwa menawarkan sebidang tanah tambak seluas kurang lebih 11.130 meter persegi yang berlokasi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik.
Terdakwa menawarkan harga lahan sekitar Rp1,5 miliar dan meminta uang tanda jadi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, PT Tiga Macan menyerahkan dana sebesar Rp200 juta yang diberikan di kantor perusahaan.
“Saya menyerahkan uang karena percaya pembelian tanah akan segera diproses,” ungkap Steven dalam persidangan.
Namun, hingga waktu berjalan, transaksi pembelian lahan tidak pernah terealisasi. Steven mengaku sempat meminta dilakukan pengecekan terhadap lahan yang ditawarkan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pemilik tanah sebenarnya tidak pernah menerima uang tanda jadi tersebut.
Steven juga menyoroti sejumlah dokumen awal yang ditunjukkan terdakwa, seperti kwitansi dan dokumen kepemilikan lahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saksi lain, Evi Setyowati selaku bagian keuangan PT Tiga Macan, membenarkan adanya penyerahan dana Rp200 juta sebagai uang muka pembelian tanah, serta tambahan Rp8 juta untuk pengurusan di notaris. Ia juga menyebut terdakwa sempat beberapa kali meminta tambahan dana, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena ditemukan ketidaksesuaian data kepemilikan lahan.
Sementara itu, saksi Amir mengaku pernah melakukan pengecekan lapangan bersama terdakwa untuk memastikan lokasi dan luas lahan. Pengukuran dilakukan secara manual tanpa melibatkan instansi pertanahan, hanya sebatas memastikan titik lokasi dan perkiraan luas tanah.
Dalam persidangan, terdakwa Adji Kusumo mengakui telah menerima dana Rp200 juta dari PT Tiga Macan serta biaya notaris sekitar Rp8 juta.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Redaksi)












