LSURABAYA, I- Todays.com – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan, resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengungkap dugaan praktik pengalihan aset perusahaan secara melawan hukum dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja membuat serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik demi menguasai aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar,” tegas jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga memanfaatkan jabatannya untuk memindahkan kepemilikan dua unit kapal milik perusahaan, yakni TB ADAM TUG 2 dan TK NUSA LEASE.
Pengalihan tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 dengan nilai transaksi tertulis sebesar Rp5 miliar. Namun, nilai tersebut disebut jaksa hanya bersifat fiktif.
“Meskipun tertulis Rp5 miliar, faktanya tidak ada pembayaran yang diterima PT ENB. Nilai itu hanya untuk melegalkan pengalihan aset secara hukum,” ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut memainkan peran ganda. Ia bertindak sebagai penjual yang mewakili PT ENB sekaligus sebagai pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), perusahaan lain yang dikendalikannya sendiri.
“Terdakwa menjual aset perusahaan yang dipimpinnya, lalu membelinya kembali melalui perusahaan lain yang ia kuasai. Ini merupakan skema pengalihan aset yang jelas,” lanjut jaksa.
Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ditandatangani terdakwa pada Februari 2020, yang melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis.
Setelah aset berpindah tangan, terdakwa segera melakukan balik nama kapal, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Dari hasil penyewaan, tercatat sebanyak 20 kali transaksi dengan total pendapatan mencapai Rp21.767.089.897. Namun, seluruh dana tersebut tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan ke rekening PT NML yang berada di bawah kendali terdakwa.
“Seluruh keuntungan dinikmati sendiri oleh terdakwa, sementara perusahaan mengalami kerugian dan kehilangan aset vital,” tegas jaksa.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023 terdakwa juga diduga menerbitkan invoice palsu untuk mengaburkan jejak transaksi.
“Invoice palsu dibuat agar seolah-olah transaksi masih berjalan, padahal aset telah lama berpindah dan uang tidak pernah ada,” tambah jaksa.
Atas perbuatannya, Mochamad Wildan dijerat Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ia terancam hukuman pidana penjara.
(Redaksi: Devi)












