Tangerang – Seorang wanita lanjut usia, Li Sam Ronyu (68), menghadapi nasib tragis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Padahal, selama lebih dari 30 tahun, Nenek Ronyu rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang kini dipersengketakan.
Tim kuasa hukumnya menyebut penetapan status tersangka terhadap Ronyu sangat janggal. Pasalnya, proses penyidikan belum memeriksa sejumlah saksi penting, dan enam Akta Jual Beli (AJB) induk yang menjadi dokumen kunci belum disita oleh pihak kepolisian.
“Kami menduga ada mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur,” ujar Charles Situmorang, kuasa hukum Ronyu, Rabu (11/6/2025).
Menurut Charles, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Mereka juga telah melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara khusus di Bareskrim, disebutkan bahwa belum cukup bukti untuk menyatakan adanya peristiwa pidana. Namun, rekomendasi dari Biro Wassidik agar penyidik melengkapi pemeriksaan dan menyita dokumen penting hingga kini belum dijalankan.
“Rekomendasinya jelas: periksa lebih lanjut para saksi dan sita enam AJB induk. Tapi belum dilakukan, malah klien kami buru-buru dijadikan tersangka. Ini yang sangat kami sayangkan,” tegas Charles.
Lebih mengejutkan, dalam kasus ini muncul pihak lain yang tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris dari seseorang berinisial S, lalu menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga. Penjualan itu disebut menggunakan dokumen AJB yang sebelumnya diklaim hilang.
“Jelas ada yang janggal. Klien kami pegang bukti pembayaran PBB selama 30 tahun. Tapi justru dia yang dituduh memalsukan dokumen,” tambah Charles.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa tanah yang diwarnai dugaan keterlibatan mafia tanah. Publik pun menyoroti kejanggalan proses hukum terhadap masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi hak-haknya.