Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

DJ Icha Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu untuk DJ Rosella

×

DJ Icha Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu untuk DJ Rosella

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dalam satu jaringan bersama DJ Rosella. Salah satunya, DJ Icha alias Aisah Binti Jamil Robi, dinyatakan terbukti sebagai perantara dalam transaksi sabu-sabu dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Anang Suroto alias Egor dan Mohammad Toyyep, dijatuhi vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara. Keduanya dinilai hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat langsung dalam jaringan pengedaran.

Example 300x600

“Perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegas hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang yang digelar Senin (5/5/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut DJ Icha pernah menjalani asesmen rehabilitasi dari BNNP. Namun, ia justru kembali terlibat aktif dalam peredaran narkotika, bahkan menjadi penghubung utama dalam pemesanan sabu oleh DJ Rosella.

Transaksi Berantai Jaringan DJ

Kasus ini bermula dari pemesanan sabu oleh DJ Rosella kepada Anang Suroto pada 10 September 2024. Anang kemudian menghubungi DJ Icha, yang meneruskan pesanan ke seorang pengedar bernama Mohammad Holla. Dalam rentang waktu satu hari, Icha mentransfer total Rp 10,8 juta kepada Holla untuk memesan sabu dalam tiga tahap: 2 gram, 5 gram, dan tambahan 7 gram.

Barang haram itu dikirim ke Apartemen Gunawangsa MERR, Surabaya, dan diterima oleh Anang sebelum akhirnya dikonsumsi bersama-sama oleh para terdakwa, termasuk DJ Icha, Toyyep, dan Holla.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Pada 13 September 2024, dini hari, seluruh anggota jaringan termasuk DJ Rosella dan beberapa orang lainnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di Cafe Bunga Reborn, Mojokerto.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang sebelumnya menuntut DJ Icha dengan 5 tahun 6 bulan penjara, serta Anang dan Toyyep dengan 1 tahun 3 bulan.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dari dunia hiburan malam dan menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan dalam peredaran narkotika akan tetap ditindak tegas, tanpa pandang bulu.

Example 300250
Example 120x600