Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan bahwa truk sampah yang terlibat dalam kecelakaan dengan pengendara motor di sekitar Jalan Kranggan dan Jalan Bubutan, Senin (19/5/2025), bukanlah milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor kuning, yang menunjukkan bahwa truk tersebut merupakan armada milik swasta.
“Kalau pelatnya kuning, berarti bukan milik DLH. Semua truk pengangkut sampah milik kami menggunakan pelat dinas berwarna merah,” jelas Dedik saat ditemui, Selasa (20/5/2025).
Dedik juga memastikan bahwa DLH telah menerapkan sejumlah langkah untuk menjaga keselamatan armada dan pengemudi truk milik pemerintah. Hal ini termasuk pelatihan berkendara secara berkala serta pemeriksaan teknis kendaraan
“Kami rutin mengadakan pelatihan safety driving bekerja sama dengan Astra. Selain itu, pemeliharaan truk dilakukan secara berkala bersama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),” lanjutnya.
DLH juga menyusun jadwal pengangkutan sampah secara terencana agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama dari Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Proses pengambilan dilakukan mulai pukul 04.00 WIB, sebelum lalu lintas pagi hari padat.
“Kami atur waktu pengangkutan sejak dini hari untuk menghindari gangguan lalu lintas karena lokasi LPS banyak yang berada di pinggir jalan,” jelas Dedik.
Dengan penjelasan ini, DLH menepis anggapan bahwa armada truk pemkot terlibat dalam kecelakaan tersebut, dan berharap masyarakat bisa membedakan antara truk milik pemerintah dan swasta berdasarkan tanda fisik seperti pelat kendaraan.