SURABAYA, I-Todays.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang menyeret seorang dokter gigi spesialis ortodonti di Surabaya menuai sorotan publik. Terlapor berinisial S (51) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski laporan telah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan I Made Raden Mozart (36) yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan akun TikTok @Piajufri75 yang diduga milik S. Dalam sejumlah unggahan pada akhir Maret hingga Mei 2025, Mozart disebut sebagai “IBLIS” dan dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD). Konten tersebut disebut diunggah berulang kali dan dinilai merugikan secara pribadi maupun sosial.
Pada 23 Mei 2025, Mozart didampingi kuasa hukumnya, Eddy Waluyo, S.H., secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta saksi ahli. Perkara bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun hingga akhir Desember 2025, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui di kantornya di kawasan Rungkut Asri Tengah Surabaya, menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi sejumlah berkas dan keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.
“Informasi terakhir dari penyidik, tinggal melengkapi beberapa berkas dan keterangan ahli. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. Kami terus berkoordinasi dan memastikan perkara klien kami tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Eddy juga memaparkan kronologi singkat perkara. Peristiwa bermula pada 26 Maret 2025 saat kliennya menjalin kerja sama investasi dengan pihak berinisial HRS terkait pembiayaan peralatan terapi. Dalam proses tersebut, S yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kerja sama tersebut diduga menghasut HRS dan melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui media sosial.
Selain menyebut kliennya sebagai “IBLIS”, S juga diduga menuduh kliennya mengidap gangguan kepribadian NPD, menyebutnya berbahaya bagi lingkungan sekitar, hingga melabelinya sebagai pendeta palsu atau dukun yang menipu orang lain. Unggahan-unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah dan ujaran kebencian yang serius.
“Kami menghargai kinerja kepolisian, namun berharap perkara ini segera terang dan penyidik dapat menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegas Eddy.
Sementara itu, pihak penyidik Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa perkara masih dalam proses. Penyidik mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor masih diperlukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, terlapor disebut terkesan tidak kooperatif meski surat panggilan telah dikirimkan ke alamat kediamannya.
Penyidik juga menyatakan bahwa pasal telah disiapkan untuk menjerat terlapor, yakni Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lambannya perkembangan perkara ini memicu kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai penetapan tersangka penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara cermat karena menyangkut individu, profesi, serta dampak sosial yang luas.
Hingga akhir Desember 2025, publik masih menanti kejelasan arah penyelesaian kasus tersebut. Polrestabes Surabaya menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan, namun belum memastikan kapan hasil akhirnya akan diumumkan.
(Redaksi)












