Jakarta — Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia berinisial MAES (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. MAES diduga diam-diam merekam seorang mahasiswi berinisial SS (19) saat tengah mandi di kosannya yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 17 April 2025. “Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 April 2025,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini bermula saat korban, SS, tengah mandi di kos miliknya pada Selasa (15/4/2025). SS merasa curiga ketika melihat sebuah ponsel yang dipegang oleh tangan misterius muncul dari ventilasi kamar mandi yang berbatasan langsung dengan kamar mandi pelaku.
Merasa dirugikan dan mengalami trauma atas kejadian tersebut, SS segera melaporkan insiden ini ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Pelapor merasa dirugikan dan trauma, lalu membuat laporan resmi,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara. “Penyidik telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Firdaus.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih mengingat status pelaku yang merupakan seorang dokter spesialis. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.