Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHukrim

Driver Ojol Asal Sidoarjo Perempuan Dihabisi, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa

×

Driver Ojol Asal Sidoarjo Perempuan Dihabisi, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa

Sebarkan artikel ini
Wajah pelaku pembunuhan ojol asal Sidoarjo.
Wajah pelaku pembunuhan ojol asal Sidoarjo yang dihabisi di Gresik.
Example 468x60

GRESIK – Penemuan mayat perempuan dalam kardus dan terbungkus plastik di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, akhirnya terkuak. Korban adalah Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojek online (ojol) asal Surabaya. Ia dipastikan menjadi korban pembunuhan berencana.

Pelaku utama, Syahrama (36), warga asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, Senin pagi (28/7), di rumah kontrakannya di Kecamatan Menganti. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan seorang lainnya yang diduga membantu aksi keji itu.

Example 300x600

“Pelaku diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (28/7).

Bermula dari Janji Fiktif

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu konflik pribadi. Sevi dan Syahrama diketahui saling kenal sejak 2021, karena memiliki profesi yang sama sebagai driver ojol.

Namun, hubungan keduanya memburuk sejak 2023, ketika Sevi menjanjikan bisa membantu Syahrama masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang Rp 5 juta. Janji tersebut tidak pernah ditepati. Saat diminta kembali, Sevi terus mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tak kunjung pasti.

“Korban menjanjikan sesuatu yang tidak pernah terealisasi, sementara pelaku sedang dalam kondisi ekonomi terdesak. Istrinya saat itu tengah hamil,” jelas Rovan.

Kekecewaan dan frustrasi mendorong Syahrama menyusun rencana jahat. Ia memancing Sevi ke toko fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo, dengan dalih pekerjaan freelance. Sabtu sore (26/7), Sevi datang dan masuk ke dalam toko, tanpa memberi tahu siapa pun tujuannya.

Dihabisi dengan Alat Pemotong Kertas

Di ruang kerja toko itulah, Syahrama melancarkan aksinya. Tanpa banyak bicara, ia menghantam kepala korban menggunakan alat pemotong kertas logam. Sevi sempat melawan, tapi terus dipukul hingga tak berdaya dan tewas di tempat.

Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibungkus dengan plastik dan kardus, lalu dibuang menggunakan mobil di tepi Jalan Raya Banyuurip. Mayat ditemukan oleh warga pencari rumput keesokan harinya, Minggu (27/7).

Hasil autopsi menunjukkan banyak luka di kepala, punggung, tangan, dan kaki. Ditemukan pula cairan mencurigakan di tubuh korban yang saat ini masih diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.

Sudah Pernah Bunuh Orang

Yang lebih mengejutkan, Syahrama ternyata seorang residivis kasus pembunuhan berencana. Ia pernah dihukum 20 tahun penjara pada 2008 karena kasus serupa dan baru bebas pada Agustus 2018.

“Iya, residivis pembunuhan. Tahun 2008 divonis Pasal 340 KUHP,” tegas AKBP Rovan.

Kini, Syahrama kembali dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta keterlibatan pihak ketiga dalam pembuangan mayat. Barang bukti, termasuk alat pemotong kertas dan kendaraan yang digunakan, telah diamankan.

“Ini kejahatan yang keji dan terencana. Tidak ada toleransi. Kami akan pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkas Kapolres. (*)

Example 300250
Example 120x600