Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dua Bersaudara Patricia dan Anastasia Dituntut Berbeda Oleh JPU Dedy

×

Dua Bersaudara Patricia dan Anastasia Dituntut Berbeda Oleh JPU Dedy

Share this article
IMG 20251117 WA0163
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Dua perempuan bersaudara, Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dituntut hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan berencana terhadap seorang penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Example 300x600

Awal Perkenalan Berbuah Petaka

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Patricia dan Anastasia kerap membeli makanan di warung korban, Muryatin Hardiwiningsih, yang sehari-hari berjualan di dekat KLASKA Residence. Dari hubungan pelanggan–penjual, keduanya mulai mempererat komunikasi dan menawarkan kerja sama usaha yang disebut-sebut sebagai “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim.”

Korban yang berharap dapat memperbaiki ekonomi rumah tangga tergiur dengan tawaran tersebut. Demi meyakinkan, para terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan fiktif, mempresentasikan skema keuntungan, dan membawa nama seorang pria bernama Melkisedek Luys Djawa, yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, atau bahkan orang dalam Polda. Belakangan diketahui bahwa seluruh peran tersebut adalah kedok semata, sementara Melkisedek kini ditetapkan DPO.

Rangkaian Kebohongan dan Pengurasan Harta, Atas bujuk rayu para terdakwa, korban melakukan pembelian laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, yang langsung dibawa oleh para terdakwa. Tidak hanya itu, serangkaian permintaan uang terus mengalir, mulai dari:

pengurusan sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit, hingga pembayaran-pembayaran lain yang seluruhnya fiktif. Total uang yang berhasil digelontorkan korban mencapai Rp 227.579.000.

Tidak hanya uang, para terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk melengkapi rumah dan usaha kuliner milik Patricia, “Depot Duo Gemoy”. Barang-barang itu antara lain kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, tabung gas, spring bed, hingga perlengkapan dapur dan perabot rumah tangga lainnya.

Pengakuan dan Penyesalan di ruang sidang di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta keringanan hukuman.

Dengan suara bergetar, Patricia mengungkapkan bahwa ia tengah hamil 8 bulan.

“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ujar Patricia di hadapan hakim.

Sementara sang adik, Anastasia, turut memohon keringanan dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Korban Muryatin yang hadir di persidangan hanya menunduk dan enggan berkomentar banyak. “Saya ingin keadilan,” ujarnya singkat.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)