Makassar, I-Todays.com — Harapan baru muncul bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian kasus mereka.
Dalam pertemuan di Kantor Kejati Sulsel pada Rabu (12/11/2025), Didik Farkhan menghadirkan kedua guru, anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta perwakilan Pemprov Sulsel.
Suasana berlangsung hangat dan penuh haru ketika Kajati menyampaikan pesan Jaksa Agung agar penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Jaksa Agung meminta agar persoalan ini ditangani dengan hati nurani. Kami mendukung langkah PK sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan substantif,” ujar Didik.
Kajati Minta Pemprov Sulsel Tunda SK PTDH
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sulsel secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur mengenai PTDH terhadap dua ASN tersebut.
Penundaan ini dimaksudkan memberi kesempatan bagi Rasnal dan Abdul Muis menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar hukuman mereka.
Didik menegaskan bahwa langkah PK ini penting untuk meninjau kembali fakta dan bukti baru yang muncul dari kesaksian orang tua murid SMAN 1 Luwu Utara.
“Kami menunggu hasil PK ini agar rasa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Guru Menangis Saat Bertemu Kajati
Pertemuan itu meninggalkan kesan mendalam. Abdul Muis, yang hanya delapan bulan lagi akan pensiun, tampak menangis haru dan berterima kasih kepada Kejati Sulsel atas kepedulian dan empati yang ditunjukkan.
“Saya sangat berterima kasih. Langkah Kejaksaan ini memberi harapan besar bagi kami untuk mendapatkan kembali kehormatan sebagai guru,” ucap Muis.
Kronologi Kasus: Dari Bebas di Tipikor hingga Dihukum di MA
Kasus bermula dari dugaan pungutan Rp20 ribu per siswa di SMAN 1 Luwu Utara, yang dilakukan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.
Majelis Hakim Tipikor Makassar sempat membebaskan keduanya pada 15 Desember 2022, namun putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung setelah kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Putusan kasasi itu menjadi dasar Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap kedua ASN tersebut. Namun kini, melalui dukungan Kejaksaan, keduanya kembali punya kesempatan memperjuangkan keadilan melalui jalur PK.
Upaya Keadilan dan Nurani
Langkah Kejati Sulsel ini menjadi cerminan upaya Kejaksaan menjalankan perintah Jaksa Agung agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
(Redaksi)












