Samarinda – Sudah dua pekan sejak kasus perusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) mencuat ke publik, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi seluas 3,2 hektar tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan bahwa saat tim gabungan turun ke lokasi, aktivitas pertambangan sudah berhenti total. Tidak ditemukan pelaku, alat berat, ataupun barang bukti lain yang mengarah langsung pada praktik tambang ilegal.
“Kami langsung ke lokasi bersama tim, tapi semuanya sudah kosong. Tidak ada alat berat, tidak ada orang. Jadi belum ada tersangka karena bukti belum cukup,” jelas David saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
Dugaan Libatkan Perusahaan
Meski aktivitas tambang tidak ditemukan secara langsung, David menyebut bahwa ada dugaan kuat keterlibatan perusahaan koperasi tambang yang beroperasi di sekitar kawasan hutan, yakni KSU. Namun, penyidik belum bisa menetapkan nama karena butuh penguatan bukti lebih lanjut.
Informasi awal diperoleh dari laporan mahasiswa Unmul yang pertama kali memviralkan kasus ini di media sosial. Salah satu terduga sempat ditelusuri hingga ke rumahnya, namun keberadaannya sulit dilacak dan tidak kooperatif.
Kerja Sama dengan Tim Siber dan Polda
Penyelidikan pun diperluas dengan melibatkan tim siber Polri dan Polda Kalimantan Timur. Investigasi kini berfokus pada jejak digital serta pelacakan alat berat yang sempat terekam berada di lokasi sebelum kasus ini ramai diberitakan.
“Ada dua perusahaan yang sedang kami dalami keterlibatannya. Tapi sejak ramai dibicarakan, para pelaku seperti menghilang,” kata David.
Dua Orang Sudah Diperiksa
Meski belum ada tersangka, dua orang yang diduga berada di lapangan saat aktivitas tambang berlangsung telah diperiksa. Namun, keduanya menyangkal keterlibatan mereka dan tidak mengakui mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami tidak bisa menaikkan ke tahap penyidikan tanpa dua alat bukti yang sah. Setelah itu, baru bisa konsultasi ke kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan hutan pendidikan yang menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa Unmul. Pihak Gakkum menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini hingga pelaku utama berhasil diidentifikasi dan ditindak sesuai hukum.