Surabaya – Dua perempuan berinisial P alias I dan S alias L resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditangkap usai penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025). Di lokasi, polisi menemukan sejumlah calon pekerja migran yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S alias L,” kata AKP Rina saat dikonfirmasi pada Senin (2/6).
Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan tiga orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang pria berinisial IZ tidak ditahan karena hanya berperan sebagai penjaga rumah.
“Dia itu penjaga di rumah tersebut,” imbuh Rina.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diduga berencana mengirim para korban ke Malaysia. Namun, detail proses perekrutan dan jaringan pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari Command Center yang menerima informasi adanya dugaan penyekapan.
“Petugas menemukan dua perempuan, NS dan YY, berada di dalam kamar dalam kondisi memprihatinkan,” ujar AKP Agus.
Salah satu korban disebut sempat menghubungi sebuah stasiun radio swasta untuk meminta pertolongan. Informasi itu diteruskan ke layanan darurat 112 dan Polsek Sawahan. Selain dua korban perempuan, polisi juga menemukan dua pria, S dan MF, yang diduga telah disekap selama lebih dari dua hari.
Seluruh korban langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas demi mencegah terjadinya perdagangan orang serupa di masa mendatang.