Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Trosobo Taman, Kades Nonaktif Serta Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Tipidkor Polresta Sidoarjo

×

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Trosobo Taman, Kades Nonaktif Serta Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Tipidkor Polresta Sidoarjo

Share this article
20260108 143142
Tantri Sanjaya usai melayangkan surat dumas ke Polresta Sidoarjo
Example 468x60

Sidoarjo – Carut marut pemerintahan Desa Trosobo kembali mencuat ke permukaan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan di era kepemimpinan Kepala Desa (Kades) nonaktif Heri Achmadi kembali diadukan oleh warganya, kali ini menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo Sukses.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, yang kembali menyuarakan keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Tantri secara resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (08/01/2026).

Example 300x600

Usai melayangkan laporan, Tantri Sanjaya mengungkapkan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan BUMDes Trosobo Sukses yang diduga melibatkan Kades Trosobo nonaktif Heri Achmadi bersama jajaran pengurus BUMDes.

“Saya melayangkan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BUMDes Trosobo yang diduga dilakukan oleh Kades Trosobo nonaktif Heri Achmadi, Ketua BUMDes Trosobo Sukses serta jajaran pengurusnya,” ungkap Tantri Sanjaya, Kamis (08/01/2026) siang.

Dalam aduannya, Tantri membeberkan sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah penyertaan modal BUMDes Trosobo Sukses sebesar Rp150 juta pada tahun 2018. Namun hingga tahun 2025, menurutnya, belum pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi terkait penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, Tantri juga menyoroti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) serta pembangunan jembatan di wilayah RW 02 Desa Trosobo yang menelan anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Ia menduga, pada saat itu Kepala Desa Trosobo menunjuk Ketua BPD kala itu, Supriyo, sebagai tim pelaksana kegiatan pembangunan.

Namun faktanya, hingga kini TPS3R tersebut dinilai tidak berfungsi maksimal sebagaimana tujuan dan spesifikasi awal pembangunan. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran desa tersebut.

“Dua poin yang saya laporkan itu karena saya menduga adanya korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta Ketua dan jajaran pengurus BUMDes Trosobo Sukses. Apalagi saat ini pengurus BUMDes mengajukan pergantian nama menjadi BUMDes Trosobo Sejahtera tanpa adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal Rp150 juta. Kuat dugaan saya, ini untuk menghilangkan jejak perbuatan melawan hukum,” tegas Tantri.

Dengan pengaduan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Tantri berharap Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional, serta mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)