Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Politik Uang dalam Pilkada Barito Utara Masuki Tahap Pembuktian

×

Dugaan Politik Uang dalam Pilkada Barito Utara Masuki Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil setelah tidak ada putusan dismissal pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 313 tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sengketa tersebut akan dilanjutkan ke sesi pembuktian, di mana para pihak yang terlibat dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan perkiraan dimulai pukul 08.30 WIB.

Example 300x600

“Perkara ini akan melanjutkan ke tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025 diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Mereka menuduh Paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), terlibat dalam praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, dalam sidang sebelumnya menegaskan bahwa praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 telah mencemari hasil PSU dan mengkhianati prinsip pemilu yang bebas, rahasia, dan adil. Rudjito juga menuntut agar Paslon 02 didiskualifikasi dan menetapkan Gogo-Helo sebagai pemenang Pilkada.

Dalam sidang tersebut, Gogo-Helo mempersoalkan praktik politik uang yang melibatkan distribusi uang kepada pemilih, dengan jumlah yang sangat fantastis, bahkan mencapai Rp16 juta per orang. Ali Nurdin, kuasa hukum lainnya, memperkuat tuduhan ini dengan bukti putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Pihak Gogo-Helo juga meminta agar suara yang diperoleh Paslon 02 di seluruh TPS, termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken, dihapuskan karena dugaan keterlibatan praktik politik uang yang melibatkan keluarga besar Paslon 02 dan tim pemenangan resmi.

Tuduhan politik uang ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa beberapa anggota keluarga Paslon 02, termasuk ayah kandung Akhmad Gunadi, yang juga merupakan mantan Bupati Barito Utara, terlibat dalam distribusi uang kepada pemilih.

Sengketa Pilkada Barito Utara ini kini berada pada titik kritis, dan sidang lanjutan pada 8 Mei 2025 akan menjadi momen penting untuk pembuktian dugaan praktik politik uang yang dapat memengaruhi hasil Pilkada tersebut.

Example 300250
Example 120x600