Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Politisasi Dana Pokir, Warga Trosobo Siap Adukan Oknum DPRD Sidoarjo ke Polda Jatim

×

Dugaan Politisasi Dana Pokir, Warga Trosobo Siap Adukan Oknum DPRD Sidoarjo ke Polda Jatim

Share this article
IMG 20251213 WA0041
Kegiatan pembagian raport sekolah dibawah naungan yayasan milik SA yang disatukan dengan seminar yang diduga dibiayai dari pokir SA di selenggarakan Masjid Ar Rohman Trosobo
Example 468x60

Sidoarjo – Warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tantri Sanjaya kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh SA, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sanjaya menyatakan dirinya tengah menyiapkan langkah untuk menanyakan kembali perkembangan laporan sebelumnya sekaligus mengajukan pengaduan susulan ke Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, Sanjaya telah melaporkan SA dan mantan Kepala Desa Trosobo, HA, atas dugaan penyelewengan bantuan keuangan yang dialokasikan untuk pembangunan tanah kas desa. Lokasi tersebut kini menjadi area BUMDes “Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening”. Diketahui, saat ini, HA juga tengah menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp67,2 juta dan denda Rp150 juta dalam perkara pungli PTSL Desa Trosobo.

Example 300x600

Ditemui pada Sabtu (13/12/2025) siang, Sanjaya menyampaikan bahwa ia akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk memastikan tindak lanjut pengaduannya. Ia juga akan kembali mengadukan SA terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir).

“Saya akan mengadukan kembali SA ke Polda Jatim, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan penyalahgunaan anggaran pokir,” tegas Sanjaya kepada awak media I-Todays.

Menurut Sanjaya, pengaduan susulan ini muncul karena ia menilai adanya praktik pembagian barang-barang yang diduga berasal dari anggaran pokir tahun anggaran 2025. Barang-barang tersebut antara lain alat elektronik, baju gamis, hingga seragam Jama’ah Yasin Tahlil berupa sarung, baju, dan songkok.

Sanjaya membeberkan bahwa pada pagi hari sebelum ditemui, sejatinya dilaksanakan pembagian baju gamis kepada wali murid MI Sunan Ampel Trosobo. Pembagian tersebut dikemas sebagai souvenir pembagian raport dan disatukan dengan Seminar Keagamaan bertema “Sinergitas Perempuan Dalam Pendidikan Keluarga” di Masjid Ar Rohman Trosobo. Ia menduga kegiatan itu juga dibiayai menggunakan anggaran pokir SA. Namun, karena belum siap pembagian baju gamis ditunda.

Di dalam undangan kegiatan tersebut, yang menggunakan kop surat Yayasan Pendidikan dan Sosial PAUD-TK-MI-TKQ-TPQ-MADIN “Sunan Ampel II” Trosobo, tercantum pula kupon pengambilan souvenir gamis yang ditandatangani oleh SA selaku pembina yayasan dan pihak kepala sekolah MI dan PAUD.

Tidak hanya itu, sebelumnya SA juga disebut telah membagikan alat elektronik dan seragam Jama’ah Yasin Tahlil. Sanjaya menilai kegiatan pembagian barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran pokir yang seharusnya direalisasikan oleh OPD, bukan oleh anggota DPRD secara langsung.

“Untuk alat elektronik dibagikan kepada wali murid Rabu (19/11/2025) saat pelatihan pembuatan abon di MI Sunan Ampel II Trosobo, sekolah milik SA, dan dihadiri Dinas Pertanian dan Pangan sebagai pelaksana kegiatan. Sementara seragam Jama’ah Yasin Tahlil dibagikan Senin (08/12/2025) di Masjid Nurul Huda, dan Selasa (09/12/2025) di Masjid Al-Ikhlas Perum Wisma Trosobo, dengan undangan berkop anggota DPRD Sidoarjo dan tertera nama SA dari Komisi A,” ujar Sanjaya.

Ia menegaskan bahwa sebagai warga masyarakat, dugaan penggunaan anggaran pokir untuk kepentingan politik pribadi, tim pemenangan, atau sekolah milik pihak terkait sangat berbahaya. Hal inilah yang membuatnya bertekad mengadukan kembali SA ke Polda Jatim.

Sanjaya berharap, aparat penegak hukum bisa segera menindak lanjuti pengaduannya, sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum.

Terpisah, tokoh masyarakat Desa Trosobo, H. Supriyadi, turut angkat bicara. Ia menilai praktik serupa bukan hal baru dan sudah lama terjadi. “Praktik-praktik seperti yang dilakukan SA saat ini, sudah bertahun-tahun dilakukan,” ujarnya kepada I-Todays.

Sementara itu, SA ketika dikonfirmasi via aplikasi Whatssapnnya, membenarkan bahwa seluruh kegiatan itu dari anggaran pokirnya,” Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya,” ujarnya.

“Tempat kegiatannya memang di Masjid dan di Madrasah,

tidak ada yang salah, saya faham aturan dan regulasi,” pungkas SA.

Sebagai informasi, dana pokir adalah alokasi anggaran yang dihimpun dari aspirasi masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan umum melalui mekanisme APBD. Anggota DPRD hanya berwenang mengusulkan kegiatan, bukan melaksanakan atau membagikan barang secara langsung. Penggunaan anggaran pokir untuk kepentingan politik pribadi, kelompok, atau tim pemenangan merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Tempat ibadah maupun institusi pendidikan juga idealnya steril dari praktik politik praktis. Distribusi bantuan yang bermuatan politis, terlebih diduga menggunakan dana publik, berpotensi melanggar etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)