Surabaya – Putra Surya Ardhana (38), kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 6 tahun penjara. Padahal, warga Jalan Tanjungsari Melati, Surabaya, pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 silam. Kali ini, tak main-main, dari tangan Putra, barang bukti yang disita sebanyak 2,285 gram sabu yang dibagi menjadi 32 poket kecil siap edar.
Pada kasus pertamanya, Putra mengedarkan 8 sabu poket kecil dengan berat kotor sebanyak 2,590 gram. Jaksa Suparlan saat itu menuntutnya dengan dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putra dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat putusan, majelis hakim yang diketuai Ari Widodo menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Putra. Tak hanya pidana badan, dia juga dipidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pada kasus kedua ini, Putra dituntut selama 7 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut menyatakan Putra terbukti melanggar dakwaan pertamanya yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang ketuai Ega Shaktiana menyatakan perbuatan terdakwa Putra dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama JPU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putra Surya Ardhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Hakim Ari Widodo di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/7/25).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurangan,” imbuh Hakim Ega.
Atas putusan tersebut, Putra merengek memohon keringanan hukuman lagi kepada majelis hakim. Namun, keinginannya langsung dipatahkan oleh ketegasan hakim yang menyebut dirinya adalah residivis.
“Kamu itu residivis, kok minta keringanan (hukuman) lagi. Itu (vonis) sudah ringan buat kamu,” tegas Hakim Ega.
Tanpa daya, Putra pun mau tidak mau harus menerima hukuman 6 tahun penjara untuk kasus narkoba keduanya. “Iya, saya terima Pak Hakim,” ujarnya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”kata JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Untuk diketahui, penangkapan residivis ini dilakukan oleh anggota Polsek Sukomanunggal setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di rumah Putra. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Agus Heryanto dan Brigadir Danny Indra langsung bergerak. Pada Jumat, 27 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, mereka menggerebek rumah Putra dan menemukan puluhan poket sabu dengan berat total ±2,285 gram netto.
Polisi juga menyita tiga wadah plastik bekas bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu. Barang-barang itu disebut siap edar dan tinggal menunggu perintah dari sang bandar, Vondra, yang kini berstatus DPO.
Dari hasil penggeledahan, kami temukan 32 poket sabu dalam kondisi siap edar. Tersangka mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk tiap poket yang berhasil diserahkan ke pembeli.
Putra tak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah mengenal Vondra sejak lama. Bahkan sejak bulan November 2024, ia mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sabu atas perintah DPO tersebut. Dalam satu transaksi, tepatnya Rabu, 25 Desember 2024, Putra diminta mengantar 3 poket sabu ke dua lokasi berbeda di Surabaya: dua poket besar di Superindo Raya Satelit dan satu poket kecil di Jalan Margomulyo. Dari transaksi itu, dia hanya mendapat upah Rp125 ribu.
Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Jatim memperkuat bukti. Seluruh poket sabu yang disita mengandung kristal Metamfetamina, masuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.
Jaksa penuntut umum menyebut, tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf dari tindakan terdakwa. Terlebih, ini bukan kali pertama Putra terlibat kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus serupa. (*)