Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Edarkan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan dihukum 7 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan dihukum 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dwi Krispianto usai sidang putusan di PN Surabaya
Example 468x60

Surabaya – Dinginnya lantai penjara rupanya tak membuat Dwi Krispianto alias Klowor (38) jera. Meski pernah dihukum atas kasus pembunuhan, pria asal Simokalangan Surabaya itu berulah lagi mengedarkan sabu. Tanpa ampun, hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Dwi Krispianto telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga.

Example 300x600

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Krispianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tutur Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo membacakan putusannya di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/6/25).

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” imbuh Rudito.

Atas putusan tersebut, Dwi Krispianto menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujarnya.

Demikian pula halnya JPU I Nyoman Darma Yoga, menyampaikan pernyataan serupa dengan terdakwa. “Terima yang mulia,” ucap jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika.

Pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kediamannya di kawasan Simomulyo, Sukomanunggal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat yang sama (0,222 gram), dua timbangan elektrik, satu bendel klip plastik, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit HP Redmi.

Atas perbuatannya, Dwi Krispianto dinyatakan bersalah dan dituntut selama 7 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Example 300250
Example 120x600