Kediri, 17 November 2025 — Warga di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, digemparkan oleh aksi pemukulan yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) terhadap warga lokal pada Selasa siang. Peristiwa tersebut terjadi di area pemukiman yang biasanya kondusif dan jarang terjadi keributan.
Insiden bermula saat korban, seorang pria berinisial S (34), tengah duduk di depan rumahnya. Menurut keterangan saksi pertama, Mulyono (52), seorang tetangga yang melihat langsung, WNA berinisial A terlihat menghampiri korban dengan raut marah sebelum terjadi adu argumen. Tak berselang lama, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
“Awalnya hanya cekcok biasa, tapi tiba-tiba si bule itu langsung memukul. Korban sampai terhuyung,” tutur Mulyono yang saat itu berada sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Saksi kedua, Rina (29), yang juga berada di lokasi, membenarkan bahwa korban tidak melakukan provokasi sebelum dipukul. Ia mengatakan bahwa suasana sempat memanas hingga warga berlarian untuk memisahkan keduanya. “Warga langsung datang karena suaranya keras. Kami khawatir korban kena pukulan lagi,” jelasnya.
Korban mengalami memar di pipi kiri dan lengan akibat serangan tersebut. Warga setempat segera mengamankan korban dan memberikan pertolongan sementara. Sementara WNA tersebut sempat berusaha pergi meninggalkan lokasi sebelum akhirnya dihadang oleh warga yang lain.
Setelah berhasil ditahan, sejumlah warga membawa pelaku ke tempat aman sambil menunggu langkah berikutnya. Warga memastikan situasi tetap kondusif agar kejadian tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan.
Motif pemukulan masih menjadi tanda tanya di kalangan warga. Dua saksi yang melihat kejadian mengaku tidak mengetahui apa pemicu pertengkaran tersebut. Namun keduanya menegaskan bahwa korban tidak memulai konflik.
Warga berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Mereka juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di lingkungan permukiman agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (*)












