Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Empat Kades di Tulangan Resmi Ditahan, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Penjaringan Perangkat Desa P21

×

Empat Kades di Tulangan Resmi Ditahan, Berkas Kasus Dugaan Korupsi Penjaringan Perangkat Desa P21

Share this article
20260116 111614
Example 468x60

Sidoarjo – Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, resmi bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan berkas perkara empat kepala desa (kades) telah lengkap atau P21, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Empat kades yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Grabagan, Kepala Desa Kepadangan, Kepala Desa Kepunten, dan Kepala Desa Kebaron. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kecamatan Tulangan. Dalam OTT tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam rekrutmen perangkat desa.

Selain empat kades tersebut, sebelumnya penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni AS (40) selaku Kepala Desa Sudimoro, ST (54) Kepala Desa Medalem, dan SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa yang sama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan bahwa keempat kades telah dilakukan penahanan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Keempat Kades itu ditahan semua. Karena berkas pelimpahan mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Hadi Sucipto, Jumat (16/01/2026).

Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan, Selasa (13/01/2026), bersamaan dengan pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Unit Tipikor Polresta Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempat kades tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Memang penahanan mereka (Kades Kepadangan, Kades Kepunten, Kades Kebaron, dan Kades Grabagan) bersamaan dengan pelimpahan tahap kedua kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi Sucipto menyampaikan bahwa Tim JPU Kejari Sidoarjo akan segera melimpahkan perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni AS, ST, dan SY saat ini telah lebih dulu menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Nanti berkas tersangka tambahan dalam perkara ini juga bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena berkas terdakwa lainnya sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)