Mojokerto – Aksi pencurian yang dilakukan dua pria di kawasan industri Ngoro, Mojokerto, berakhir apes. Salah satu pelaku berinisial H (34) berhasil dibekuk satpam saat mencoba kabur setelah menjarah kawat tembaga seberat 25 kilogram dari gudang PT Internusa Browns Indonesia (IBI).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam di Blok 13 Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro. Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso mengungkapkan, pencurian dilakukan dengan cara yang tergolong kuno namun nekat.
“Tersangka masuk dengan memanjat tembok setinggi lima meter menggunakan tali tambang. Ini metode lama, tapi masih saja digunakan,” ujar Edy, Rabu (21/5/2025).
H diketahui beraksi seorang diri setelah diantar oleh rekannya, ES, menggunakan sepeda motor. Setelah menurunkan H di sudut barat kompleks PT IBI, ES meninggalkan lokasi. H lalu memanjat pagar gudang dan mengemas tembaga curian dengan karung plastik sebelum mencoba mengeluarkannya menggunakan tambang.
Namun, aksinya tak berlangsung lama. Petugas keamanan perusahaan yang memantau melalui CCTV segera bertindak dan menangkap H saat keluar dari area gudang.
“Tersangka langsung diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lain, ES, saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Edy.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua karung berisi kawat tembaga 25 Kg, satu gunting kawat, ponsel milik pelaku, tali tambang, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini, H mendekam di Rutan Polres Mojokerto, sementara pengejaran terhadap ES masih terus dilakukan.