Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) digagalkan petugas pada Kamis, 23 Mei 2025. Seorang pengunjung berinisial N kedapatan membawa lima bungkus kecil sabu yang disembunyikan dalam kemasan sabun wajah.
Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Saat memeriksa sabun wajah milik N, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat total 5 gram.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hengki Giantoro, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penerapan prosedur standar operasional (SOP) secara ketat.
“Petugas kami sigap dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Kecurigaan terhadap kemasan sabun langsung ditindaklanjuti dan ternyata berisi narkotika,” jelas Hengki, Jumat (24/5/2025).
Setelah diamankan, N langsung diserahkan kepada Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, N mengaku hanya diminta oleh salah satu narapidana untuk membawa barang tersebut saat kunjungan.
Pihak Rutan saat ini bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga binaan dalam jaringan penyelundupan narkotika ini.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di dalam rutan.
“Kami terus tingkatkan kewaspadaan dan pengawasan agar tidak ada celah masuknya barang terlarang ke lingkungan rutan,” tegasnya.