Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Porong berhasil meringkus seorang pria berinisial M. Alfan (45), warga Kabupaten Jombang, yang nekat mencuri barang-barang berharga milik istri sirinya sendiri. Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (09/09), usai ia dilaporkan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang digasak antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih berpelat W 2084 NFA, delapan perhiasan emas berupa dua gelang dan enam cincin, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Kapolsek Porong, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa, saat dikonfirmasi di Mapolsek Porong pada Senin (15/09/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh motif dan modusnya,” tegas AKP Anak Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, emas milik korban telah dijual tersangka di Pasar Larangan, Kecamatan Candi. Dari penjualan dua gelang dan enam cincin emas tersebut, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp 63 juta. Selain itu, ia juga membawa kabur uang tunai sekitar Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban.
Dari total hasil curian, diperkirakan pelaku menggasak harta korban senilai hampir Rp 90 juta. Sebagian uang hasil penjualan emas diketahui telah digunakan tersangka untuk membeli dua unit telepon genggam.
Pelaku sempat menghilang selama hampir 20 hari sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Porong. Diketahui, sehari-hari tersangka bekerja sebagai tukang tambal ban di daerah asalnya, Kabupaten Jombang.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Porong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rif)












