Surabaya – Kasus pencurian uang koin dan uang kertas kuno di Surabaya akhirnya menyeret seorang pria bernama Moch. Busro bin Muhammad Maksum ke kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Busro bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan berulang yang merugikan kolektor hingga miliaran rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Rocky Selo Handoko menguraikan, Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korbannya, seorang kolektor bernama Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpan di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya.
Modus Busro terbilang lihai. Saat berpura-pura membantu urusan administratif, mulai dari tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK, ia mengamati situasi rumah korban. Ketika suasana sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu, lalu menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.
Yang mengejutkan, pencurian ini bukan sekali dua kali. Jaksa mencatat, Busro melakukan aksinya sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu setahun lebih. Barang yang diambil bukan main: mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka Soekarno dan Suharto. Jumlahnya ribuan keping dan lembar.
Lebih jauh, hasil jarahan itu tidak sekadar disimpan. Busro menjualnya kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta jalan-jalan bersama keluarga.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU dari Kejari Surabaya itu.
Atas tindakannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut.












