Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Gelapkan Uang dan HP, Karyawan Toko Pet Shop di Waru Dibekuk di Bandung

×

Gelapkan Uang dan HP, Karyawan Toko Pet Shop di Waru Dibekuk di Bandung

Share this article
Tersangka penggelapan toko Pet Shopp AT saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Waru dikampung halamannya Cileunyi Bandung
Tersangka penggelapan toko Pet Shopp AT saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Waru dikampung halamannya Cileunyi Bandung.
Example 468x60

Sidoarjo – Aksi penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial AT, 28, akhirnya terbongkar. Warga Bandung itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru setelah membawa kabur uang jutaan rupiah serta sebuah handphone milik toko tempatnya bekerja.

Kasus tersebut terjadi di sebuah toko pet shop di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. AT yang dipercaya sebagai karyawan, justru berkhianat dengan mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 2,1 juta serta satu unit handphone merk Oppo A78 milik toko.

Example 300x600

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (2/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Pemilik toko yang merasa dirugikan segera melaporkan perbuatan karyawannya ke Polsek Waru pada Rabu (3/9).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Waru segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk korban pemilik toko berinisial AN, 33 tahun.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas serta jejak pelarian tersangka. AT ternyata kabur ke kampung halamannya di Bandung setelah membawa kabur uang dan barang milik toko.

Tim kemudian melakukan pengejaran. Pada Rabu (10/9), polisi berhasil meringkus AT di rumah orang tuanya di Kampung Cisitu, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Waru untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam interogasi, AT mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penggelapan dan hasil penjualan handphone sudah habis digunakan untuk membayar hutang, ongkos transportasi dari Surabaya ke Bandung, serta kebutuhan sehari-hari.

AT juga mengaku menjual handphone curian tersebut hanya seharga Rp 650 ribu. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi hanyalah sebuah dosbook ponsel.

Kini, AT resmi ditahan di sel tahanan Polsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan cepat dilakukan agar kasus serupa tidak meresahkan masyarakat.

“Benar, anggota telah mengamankan pelaku penggelapan di Tambakoso. Tersangka kami amankan di Bandung setelah melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Putrawan, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal penggelapan sesuai KUHP,“Kasus ini masih terus kami dalami. Yang jelas, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)