Surabaya – Henry Wibowo, pengusaha besi Surabaya dituntut selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai, pemilik CV Baja Inti Abadi itu terbukti bersalah penggelapan uang pembelian besi beton mencapai Rp 6,24 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, perbuatan terdakwa Henry dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dalam pasal penggelapan. Karena, dengan sengaja telah menguasai barang yang menjadi milik orang lain dan menjadikannya seolah milik sendiri.
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Henry Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur JPU, di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/9/25).
Kasus penggelapan besi senilai miliaran rupiah yang menyeret mantan suami Ariani itu bemula ketika terdakwa membeli besi beton, kanal UNP, dan CNP dari PT Nusa Indah Metalindo dengan sistem beli putus. Total pembelian mencapai 367 invoice senilai Rp 31,7 miliar, namun yang dibayar hanya Rp 25,5 miliar.
Jaksa juga menguraikan bahwa Henry tetap menjual besi-besi tersebut kepada pelanggan namun tidak melunasi pembayaran ke PT Nusa Indah Metalindo, meskipun telah diberi somasi.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (26/8/25), Ariani membeberkan meski telah bercerai dengan terdakwa Henry pada 2023 lalu, keduanya masih memiliki hubungan baik. Selain itu juga, dia mengaku pernah menjadi bagian dari direksi sejak 2013.
Ariani juga mengungkapkan bahwa dia juga mengenal korban Budi Suseno. Bahkan untuk membayar sisa pembayaran uang pembelian besi beton tersebut, Variani menawarkan apartemennya.












