Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Gigit Jari, Residivis Penadah Barang Antik Dituntut Tinggi

×

Gigit Jari, Residivis Penadah Barang Antik Dituntut Tinggi

Share this article
IMG 20250703 WA0134
Dua residivis penadah barang antik lakoni sidang di PN Surabaya
Example 468x60

Surabaya – Mat Hayi dan dan Syaful Anam gigit jari. Berharap tuntutan ringan, ternyata dituntut tinggi oleh jaksa. Kedua terdakwa kasus penadahan barang antik itu masing-masing dituntut selama 30 dan 20 bulan penjara. Tuntutan terhadap Mat Hayi lebih tinggi lantaran dirinya merupakan residivis atas kasus yang sama.

Dalam fakta sidang di ruang Garuda l, Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan barang curian milik korban Melviana Sihombing.

Example 300x600

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Mat Hayi dan Syaiful Anam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutur JPU Angelo Emanuel, Kamis (3/7/25).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mat Hayi selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) penjara dan terdakwa Syaiful Anam selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara dipotong masa tahanan,” imbuh JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, saat diminta tanggapannya, Mat Hayi langsung merengek kepada majelis hakim memohon hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Kamu sudah pernah dihukum kasus yang sama masih diulangi, ” tegas Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti kepada Mat Hayi.

Untuk diketahui, Mat Hayi kembali terjerat kasus serupa yaitu penadahan barang curian. Sebelumnya dia menadah telepon seluler hasil curian. Kali ini barang yang ditadahnya berupa perhiasan berbentuk kalung, gandul, dan cincin, yang tak lain merupakan barang curian. Hasil curian tersebut berasal dari terdakwa Sujono (penuntutan berkas terpisah).

Barang berharga yang merupakan barang antik itu milik korban bernama Melviana Sihombing yang dicuri Sujono. Akibat perbuatannya, Mat Hayi harus mendekam lebih lama di dalam jeruji. (*)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)