Surabaya – Go Andre Surya, SE dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya Lindawati, menggunakan lempengan barbel besi seberat 5 kilogram.
“Menyatakan terdakwa Go Andre Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Deddy di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Rabu (30/7/25).
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya diungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu masalah pribadi. Lindawati, yang diketahui hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan terdakwa, berniat membalik nama empat surat perhiasan emas menjadi atas nama dirinya. Go Andre menolak, dan pertikaian berujung pada kekerasan brutal.
Dalam rekonstruksi kejadian, diketahui bahwa pada Minggu 17 November 2024 sore, usai melakukan hubungan intim, keduanya kembali cekcok soal perhiasan. Saat Lindawati diminta mengambil air ke belakang rumah, Go Andre mengambil barbell dan menyusulnya. Tanpa peringatan, ia memukul kepala Lindawati dari belakang dan terus menghantam bagian wajah dan leher korban hingga 10 kali, menyebabkan kematian seketika.
JPU menyampaikan bahwa alat pembunuhan berupa 1 plate barbell besi 5 kg, satu kaos warna kuning biru, dan celana pendek warna coklat dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, hasil visum RSUD Dr. Soetomo menunjukkan luka serius akibat kekerasan benda tumpul di kepala, wajah, serta pendarahan dalam di otak dan patah tulang dasar tengkorak.
Usai membunuh, Go Andre mencoba mengaburkan kejadian dengan menelepon anak korban, Debora, dan mengklaim bahwa Lindawati terpeleset di kamar mandi. Namun dokter dari Tim Gerak Cepat (TGC) dan petugas Command Center 112 yang datang ke lokasi menemukan luka tidak wajar dan segera memanggil Tim Inafis Polrestabes Surabaya.