Bolaang Mongondow — Sebuah gudang yang diduga menimbun puluhan kaleng sianida di Desa Kopandakan Dua, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, membuat resah warga sekitar. Lokasi gudang yang berdekatan dengan permukiman dan berkedok sebagai tempat bisnis besi tua menjadi sorotan banyak pihak.
Pada Minggu (27/4/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong bersama Polres Kotamobagu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan serta risiko lingkungan akibat bahan kimia berbahaya.
“Gudang ini akan kami periksa lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin usahanya,” ujar Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul.
Kekhawatiran warga makin meningkat setelah Kepala Desa Kopandakan Dua, Fitri, mengungkapkan bahwa warga sempat mengeluhkan gatal-gatal, diduga akibat paparan limbah kimia dari gudang tersebut.
“Iya, sudah lama ada aktivitas di situ. Beberapa warga mengeluhkan dampak kesehatan,” kata Fitri.
Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional gudang juga menjadi perhatian. Dalam operasi gabungan, pihak Imigrasi Kotamobagu menemukan dua WNA asal China di lokasi. Namun, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, kedua WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang sah dan tidak terbukti terlibat langsung dalam pengelolaan gudang.
“Secara keimigrasian, mereka memiliki izin tinggal resmi. Namun, soal aktivitas sianida itu di luar kewenangan kami,” jelas Harapan.
Meskipun belum ada bukti keterlibatan WNA tersebut, keberadaan gudang sianida di dekat pemukiman warga menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya kesehatan dan pelanggaran lingkungan. Pemerintah daerah berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum.