Solo – Presiden Joko Widodo kembali digugat ke pengadilan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan terbaru ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025.
Taufiq yang menggandeng tim kuasa hukum bernama Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), mengklaim menemukan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Jokowi, khususnya soal asal sekolah menengah atas (SMA) yang disebut berasal dari SMA Negeri 6 Solo.
“Di laman UGM tertulis bahwa Pak Jokowi adalah lulusan SMA 6 Solo. Tapi kami yakin itu keliru karena SMA 6 baru berdiri tahun 1986, sementara Pak Jokowi lulus SMA tahun 1980,” kata Taufiq saat diwawancarai di PN Solo.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, terdapat empat tergugat: Joko Widodo sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo (Tergugat II), SMA Negeri 6 Solo (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat IV).
Taufiq juga menggugat KPU Solo karena dinilai lalai dalam proses verifikasi dokumen saat pencalonan Jokowi sebagai kepala daerah. Ia menyoroti kebiasaan lembaga tersebut yang hanya menerima foto copy ijazah legalisir tanpa verifikasi lebih lanjut.
Sementara UGM digugat karena dinilai memberikan konfirmasi yang tidak berdasar terkait keaslian ijazah Jokowi. Taufiq menegaskan bahwa ijazah seharusnya hanya ada satu, dan jika hilang pun akan diganti dengan surat keterangan resmi, bukan duplikat ijazah lainnya.
“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Ini tentang keadilan. Masyarakat perlu tahu siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Sidang Perdana Dijadwalkan Akhir April
Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa gugatan telah diterima dan akan diproses melalui majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.
Menanggapi isu ini, Jokowi sebelumnya telah menyampaikan bahwa ia tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan tersebut.
“Sudah berkali-kali disampaikan oleh Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan. Semua sudah jelas,” kata Jokowi di rumahnya di Solo, Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah adalah tanggung jawab pihak yang menuduh.