MALANG – Mantan narapidana kasus ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur yang merupakan warga Jalan Cucak Rawun, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta selama empat tahun. Kini, setelah pengakhiran masa bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, ia dinyatakan tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait kasusnya.
“Bagaimanapun harus saya syukuri. Kabar ini sudah saya terima waktu saya di dalam. Bahkan sudah berproses, sudah sidang TPP. Harapan saya ini keluar waktu saya di dalam, ternyata keluar dulu baru saya dapat sekarang. Tapi apapun itu, terima kasih,” ujar Gus Nur saat ditemui di Bapas Malang, Rabu (6/8/2025).
Dalam dokumen resmi bernomor WP.15. PAS.15-PK.06.04-3302, disebutkan bahwa Gus Nur telah mendapat amnesty berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Karto Raharjo. Masa bimbingan kepada yang bersangkutan secara resmi diakhiri per 2 Agustus 2025.
Tetap Kritis, Lebih Santun
Meski telah memperoleh pengampunan, Gus Nur menegaskan sikap kritisnya terhadap pemerintahan tidak akan berubah. Namun, ia menyatakan akan menyampaikan kritik dengan cara yang lebih santun.
“Kritik itu panggilan dari jiwa, bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya,” tegasnya.
Gus Nur mengaku kecintaannya terhadap negara menjadi alasan ia terus menyuarakan pendapat. “Saya akan tetap kritik tajam, tapi dengan bahasa halus dan lebih santun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas I Malang, Sovia Andriani, menjelaskan bahwa status hukum Gus Nur kini telah bebas sepenuhnya.
“Hari ini bimbingan Gus Nur kami akhiri sejak mendapatkan amnesty 2 Agustus 2025. Sementara untuk simbolisnya, penyerahan Keppres baru bisa diserahkan hari ini,” jelas Sovia.
Dengan turunnya Keputusan Presiden tersebut, Gus Nur tak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Namun, pihak Bapas akan tetap memberikan pendampingan kepribadian sebagai bagian dari pembinaan sosial.
“Jadi intinya, Gus Nur sudah tidak lagi berkewajiban absen (wajib lapor) di Bapas lagi. Cuma di sini kami akan memberikan bimbingan kepribadian,” tutup Sovia. (*)