Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Hakim Cium Aroma Fiktif Tambang Nikel Dijanjikan, Aktivitas Tak Pernah Ada

×

Hakim Cium Aroma Fiktif Tambang Nikel Dijanjikan, Aktivitas Tak Pernah Ada

Share this article
IMG 20260223 WA0134
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Persidangan perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan nilai kerugian Rp 75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung tegang. Majelis hakim mencecar saksi Venansius Niek Widodo terkait janji keuntungan investasi hingga 20 persen yang disebut-sebut menjadi daya tarik utama bagi korban, Soewondo Basuki.

Hakim menilai keterangan saksi tidak konsisten. Sejumlah pertanyaan mendasar mengenai sumber data tambang hingga dasar perhitungan keuntungan tak mampu dijelaskan secara rinci.

Example 300x600

Dalam persidangan, Venansius mengaku mengenal korban sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan oleh terdakwa Hermanto Oerip sebagai investor dalam rencana usaha tambang nikel di Kabaena dan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Venansius, ide investasi berasal darinya sebelum kemudian Hermanto memperkenalkan proyek tersebut kepada sejumlah calon investor. Ia mengklaim tambang sempat berjalan sebelum akhirnya gagal pada 2018. Kontraktor yang disebut menangani kegiatan tersebut adalah PT Rockstone Mining Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Venansius mengakui menjanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulan. “Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujarnya. Ia menyebut perhitungan itu merujuk pada PT KTM, namun tidak memaparkan dasar angka tersebut.

Ketika hakim Nur Kholis mempertanyakan sumber data tambang, saksi menyebut informasi diperoleh dari seorang rekannya berkewarganegaraan Filipina. Hakim kemudian menegaskan kontradiksi yang muncul.

“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” kata hakim.

Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Venansius hadir dalam pendirian perusahaan, namun mengaku tidak mengetahui detail penunjukan jajaran direksi karena seluruhnya diatur oleh Hermanto.

Modal awal disebut sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Selanjutnya, masing-masing investor diminta menyetor Rp 12,5 miliar ke rekening perusahaan.

Fakta persidangan mengungkap adanya grup percakapan internal perusahaan, di mana Hermanto disebut paling aktif. Perusahaan disebut membutuhkan dana hingga Rp 75 miliar. Namun dana tersebut justru digunakan untuk aktivitas trading, bukan pertambangan. Penggunaan dana diputuskan secara lisan tanpa dokumen resmi.

Venansius juga mengakui menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT RMI. Namun kerja sama tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan rekening PT RMI disebut dikuasai Venansius, termasuk dalam pencairan cek.

Jaksa mengungkap aliran dana sekitar Rp 40 miliar dari rekening PT RMI ke rekening pribadi Venansius yang kemudian mengalir ke rekening Hermanto, istrinya, serta sejumlah pihak lain. Dana investor juga digunakan untuk membeli kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada, Surabaya, senilai Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT MMM tidak pernah terdaftar dan tidak disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PT Tonia Mitra Sejahtera juga tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT RMI pun disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan.

Jaksa mengungkap sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Tidak ada satu pun aktivitas penambangan yang benar-benar dilakukan.

“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa di persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)