Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Hakim Nonaktif PN Surabaya Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

×

Hakim Nonaktif PN Surabaya Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Suap Putusan Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

Kuasa hukum Heru, Farih Romdoni Putra, menyatakan pihaknya menilai ada poin-poin pembelaan yang diabaikan majelis hakim dalam putusan tersebut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim penyerahan uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru.

Example 300x600

“Faktanya, penyerahan uang itu tidak dapat dibuktikan. Bahkan, saat disebut ada bagi-bagi uang antar hakim, Pak Heru tidak berada di Surabaya,” ujar Farih, Selasa (13/5/2025).

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo mendapat hukuman paling berat dibanding dua rekan hakim lainnya, Erintuah dan Mangapul, yang masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa sebagai pelanggaran sumpah jabatan hakim serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rencana banding ini kami ajukan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami. Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan fakta-fakta yang belum dipertimbangkan,” pungkas Farih.

Example 300250
Example 120x600