Surabaya – Ada kejadian menarik dalam sidang lanjutan perkara perusakan dua unit mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenario. Ketua Majelis Hakim Safruddin memberikan teguran kepada terdakwa Diana lantaran pakaiannya dinilai kurang sopan atau tidak senonoh.
Dari pantauan di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, teguran itu disampaikan saat tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, bersiap untuk disumpah dan diperiksa oleh majelis hakim.
“Terdakwa (seraya menatap Diana), lain kali kalau sidang pakaiannya yang sopan. Kelihatannya kamu tidak nyaman. Itu pusarmu kelihatan. Coba sidang selanjutnya pakaiannya itu,” kata Hakim Safruddin yang disambut tertawa kecil dari para pengunjung sidang, Rabu (6/8/25).
Lebih lanjut Safruddin menyampaikan bahwa maksud dirinya melakukan teguran agar terdakwa Diana bisa lebih menghormati majelis hakim dan jalannya sidang.
“Tidak bermaksud apa-apa. Saya mengingatkan terdakwa agar menghormati majelis hakim ini dan juga jalannya sidang,” ucapnya.
Atas teguran Hakim Safruddin, terdakwa Diana yang didampingi tim penasihat hukumnya hanya bisa mengangguk-angguk.
Untuk diketahui, pada persidangan kali ini masuk pada agenda pemeriksaan saksi korban. Tiga orang yang dihadirkan JPU diperiksa untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pidana yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana dan Handy Soenario.
Para saksi tersebut adalah Paul Stephanus, Yanto dan Hironimus Tuqu. Mereka merupakan saksi fakta dalam perkara tersebut.