Pekanbaru — Kejadian menegangkan terjadi di Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu dini hari (19/4), saat sekelompok debt collector mencoba menarik paksa mobil Toyota Calya berpelat nomor BK 1863 ABD.
Keributan yang terjadi bahkan berujung pada penganiayaan terhadap debitur dan kerusakan fasilitas di Polsek. Meskipun ada 10 polisi di lokasi, mereka hanya mengawasi tanpa melerai. Peristiwa ini mengundang perhatian publik, apalagi saat media sosial mengungkapkan adanya ketidakhadiran tindakan dari aparat kepolisian yang ada di tempat kejadian.
Setelah peristiwa ini, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru turun tangan untuk menangani kejadian tersebut. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki anggota yang bertugas untuk mencegah terjadinya bentrokan. Ia menambahkan bahwa 4 anggota yang berpakaian dinas dan 6 anggota yang mengenakan pakaian bebas, termasuk dari reskrim dan intel, berusaha mengendalikan situasi.
Debt Collector Ditangkap
Dalam waktu kurang dari 12 jam, empat orang debt collector berhasil ditangkap. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dan laporan dari korban.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. “Peristiwa tanggal 19 April ini membuat saya malu dan marah. Aksi pengrusakan terjadi di kantor polisi dan tidak ada tindakan,” kata Herry. Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, bukan hanya Kapolsek Bukit Raya, tetapi juga Kanit Reskrim dan pihak lainnya.
Kapolsek Dicopot
Tindak lanjut dari peristiwa ini, Polda Riau memutuskan untuk memutasi Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, dan menggantinya dengan Kompol David Ricardo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Pekanbaru. “Mutasi ini adalah langkah tegas dalam rangka evaluasi kepemimpinan dan pengawasan,” jelas Herry.
Tindakan Premanisme Debt Collector Ditegaskan
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa. “Jika ada debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan, itu merupakan tindak pidana,” ujarnya. Asep juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa, karena hanya pihak leasing atau kreditur yang berhak melakukan eksekusi kendaraan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Dengan penegasan ini, Polda Riau berkomitmen untuk menangani masalah premanisme berkedok debt collector dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.