Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Henry Wibowo Didakwa Penipuan Rp6,2 M, Fariani Sang Istri Siap Buka Suara

×

Henry Wibowo Didakwa Penipuan Rp6,2 M, Fariani Sang Istri Siap Buka Suara

Share this article
Henry Wibowo
Henry Wibowo saat mengikuti sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,2 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang sejatinya digelar Selasa (5/8) kembali mandek. Tiga staf administrasi CV Baja Inti Abadi (BIA), perusahaan milik terdakwa, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati SH, menyebut ketidakhadiran saksi membuat agenda pemeriksaan saksi batal digelar. Ketiganya merupakan staf administrasi yang diyakini mengetahui alur transaksi besi yang jadi pokok perkara.

Example 300x600

“Kami sudah layangkan pemanggilan, bahkan coba menghubungi langsung, tapi tidak ada respons dari mereka,” tegas Estik usai sidang.

Meski demikian, JPU menyampaikan kabar mengejutkan. Fariani, istri Henry Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai direktur CV BIA, menyatakan kesiapannya hadir sebagai saksi. Fariani yang kini dikenal sebagai pemilik usaha kuliner Ayam Berkat, akan memberikan keterangan usai para staf administrasi diperiksa lebih dulu.

“Ibu Fariani siap bersaksi, tapi menunggu giliran setelah saksi-saksi internal CV BIA,” sambung Estik.

367 Invoice, 62 Belum Dibayar

Dalam surat dakwaan, jaksa membongkar skema transaksi yang diduga disalahgunakan oleh Henry Wibowo. Selama Maret hingga Desember 2024, Henry—mengatasnamakan CV Baja Inti Abadi—melakukan pembelian besi dari PT Nusa Indah Metalindo, distributor besi asal Gresik. Nilai total transaksi mencapai Rp31,7 miliar, dengan 367 invoice.

Namun, dari jumlah itu, hanya 305 invoice yang dibayar, senilai Rp25,5 miliar. Sisanya, 62 invoice senilai Rp6.245.549.193 tak kunjung dilunasi, meski jatuh tempo telah lewat.

“Terdakwa sengaja menggunakan nama CV BIA untuk memesan besi beton, kanal UNP, dan besi CNP, lalu menjual kembali tanpa membayar ke distributor,” ujar Estik dalam persidangan.

Transaksi dilakukan dengan sistem beli putus dengan tenggat 50–60 hari. Tapi hingga batas waktu habis, Henry tak menunjukkan itikad baik. PT Nusa Indah Metalindo sudah melakukan penagihan secara persuasif, termasuk mengirimkan somasi dan menggelar pertemuan. Sebagai bentuk respons, Henry sempat menyerahkan enam lembar bilyet giro (BG) masing-masing Rp175 juta. Namun, semuanya ditolak Bank Mandiri karena dana di rekening tak mencukupi. Bank pun menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) sebagai bukti.

“Fakta itu membuktikan tidak adanya itikad baik dari terdakwa. Ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Estik.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Henry Wibowo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jaksa juga memperkuat dakwaannya dengan Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa wanprestasi dengan niat menipu bisa dijerat pidana.

Example 300250
Example 120x600