Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hoaks Penangkapan Jaksa Madiun?, Kejati Jatim Pastikan Informasi Tidak Benar

×

Hoaks Penangkapan Jaksa Madiun?, Kejati Jatim Pastikan Informasi Tidak Benar

Share this article
IMG 20260102 WA0075
Example 468x60

Surabaya,i-todays.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pemerataan pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun kepada aparat penegak hukum tidak benar. Penegasan itu disampaikan setelah Kejati Jatim melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam isu tersebut.

Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan media online yang menyebut adanya penangkapan oleh Kejati Jawa Timur. Informasi tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Saiful Bahri Siregar menyampaikan hasil klarifikasi yang telah dilakukan tim Kejati Jatim terhadap kepala desa, camat, hingga kepala dinas terkait di Kabupaten Madiun. Ia menegaskan tidak ditemukan adanya permintaan uang maupun praktik pemotongan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

“Untuk diklarifikasi pada hari itu waktu tanggal 31 Desember 2025 hasil klarifikasi yang telah kami lakukan terkait dengan adanya dugaan pemerataan pemotongan atau pemberian uang dari dari kepala desa se kabupaten Madiun hal tersebut tidak benar bahwa tim kami telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada kepala desa camat maupun Kepala dinas PND kabupaten Madiun,” ujar Saiful Bahri Siregar. Jumat (02/01/25)

Ia menambahkan bahwa wacana pemberian uang justru muncul dari inisiatif sebagian kecil kepala desa, bukan atas permintaan aparat penegak hukum. Istilah yang digunakan dalam internal mereka dikenal sebagai “rumah lor” dan “omah kidul”, yang dimaknai sebagai niat memberikan bantuan.

“Ini inisiatif dari Kepala desa untuk memberikan sesuatu bantuan kepada rumah Lor maupun rumah kidul istilah mereka rumah lor rumah lor dan omah kidul yaitu kejaksaan dan kepolisian mereka akan memberikan biaya rata-rata satu kepala desa satu juta untuk masing-masing satu kejaksaan satu juta dan pihak sebelah satu juta namun ini inisiatif dari mereka,” lanjutnya.

Saiful Bahri Siregar juga menegaskan bahwa rencana tersebut tidak pernah terealisasi. Dari hasil rapat internal para kepala desa bersama camat, terdapat penolakan dari sebagian kepala desa sehingga rencana itu akhirnya dibatalkan.

“Namun ini inisiatif dari mereka pihak sebelah tidak benar, ternyata di rapat mereka di kepala desa dengan camat ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau sehingga waktu itu hasil rapat dengan kepala PND tanggal 24 Desember 2025 membatalkan rencana memberikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tanggal 30 Desember 2025 pihak Kejati Jatim mendapatkan informasi lanjutan, sehingga dilakukan pemanggilan dan klarifikasi lebih lanjut melalui intelijen kejaksaan.

“Kami panggil kasi Intel Kejari Madiun dan menyatakan bahwa dia tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa maupun camat” katanya.

Berdasarkan seluruh rangkaian klarifikasi, Kejati Jatim menyimpulkan bahwa informasi awal yang diterima tidak valid dan tidak benar. Tidak ada penyerahan uang, tidak ada permintaan uang, serta tidak ada penangkapan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Hal tersebut kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid tidak benar sehingga hal ini menurut kami sudah selesai tetapi beredar informasi di media sosial maupun media online menyatakan bahwa ke jati-jatim melakukan penangkapan hal tersebut dapat kami sampaikan pada hari ini tidak benar,” tegas Saiful Bahri Siregar.

Ia menekankan bahwa hanya ada delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut, dari keseluruhan jumlah kepala desa di Kabupaten Madiun, dan itupun tidak pernah direalisasikan.

“Yang benar adalah ada inisiatif beberapa Kepala desa untuk memberikan uang itu hanya 8 kepala desa dari berapa jumlah kepala desa di kabupaten Madiun dan hal tersebut ternyata tidak terlaksana,” tambahnya.

Saiful Bahri Siregar berharap klarifikasi ini dapat menghentikan berkembangnya informasi yang keliru di ruang publik. Ia menegaskan bahwa Kejati Jatim menyampaikan penjelasan resmi ini agar tidak terjadi kesalahan dalam mengutip pernyataan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sehingga hari ini karena tanggal 1 libur tanggal 2 ini kami memberikan jawaban terkait dengan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan mungkin itu yang dapat kami sampaikan pada kesempatan hari ini sehingga berita ini tidak lagi berkembang di mana-mana dan tidak ada yang salah mengutip berita sehingga hal ini membuat kegaduhan,” pungkasnya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)