Surabaya – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DC. Lelaki tersebut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor. Ironisnya, perusahaan tempat DC mengaku menjabat sebagai direktur ternyata hanya fiktif belaka.
Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Imigrasi melakukan pemantauan selama lima hari terhadap aktivitas DC. Hasil investigasi mengarah pada PT L.B, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi sponsor izin tinggal DC. Namun, saat dicek ke lapangan, alamat perusahaan itu hanyalah sebuah rumah kosong tanpa aktivitas usaha apa pun.
“Alamat yang terdaftar sebagai kantor perusahaan ternyata kosong dan tidak menunjukkan adanya kegiatan bisnis,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (22/5).
DC diamankan di kawasan Rungkut, Surabaya. Ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanan, DC tidak dapat menunjukkan paspornya, meski ia mengaku sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa tindakan DC melanggar aturan keimigrasian dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, kami menduga kuat DC melakukan pelanggaran serius terhadap aturan izin tinggal,” jelas Agus.
Pihak Imigrasi kini tengah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta untuk menelusuri legalitas PT L.B. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar terdaftar secara resmi atau sekadar modus untuk mendapatkan dokumen keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan kami tingkatkan,” tegas Agus.