Surabaya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggagas inisiatif baru untuk meningkatkan layanan informasi publik secara serta merta, khususnya dalam kondisi bencana, konflik, dan keadaan darurat. Inisiatif ini disepakati melalui rapat virtual yang digelar pada Jumat (9/5/2025).
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang mewajibkan badan publik untuk menyampaikan informasi serta merta terkait kondisi yang dapat mengancam keselamatan publik.
“Selama ini, badan-badan publik sudah menjalankan kewajibannya. Namun, perlu adanya sinergi agar penyampaian informasi dapat lebih efektif dan tidak terputus,” ujar Edi.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Maklumat Bersama yang akan ditandatangani dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 dan Harlah ke-15 KI Jatim pada Kamis (15/5/2025).
Ketua Bidang PSI KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menyebutkan bahwa sembilan poin kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah badan publik strategis seperti BPBD, BMKG, Basarnas, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas PU Bina Marga, KPID Jatim, dan PWI Jatim.
“Komitmen ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian informasi yang relevan dalam situasi bencana, konflik sosial, atau kondisi darurat lainnya. Informasi yang disampaikan harus cepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” terang Amin.












