Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Inkrah Di PN Surabaya, SHM 3117 Penjual Gorengan Buntu Di ATR/BPN Provinsi

×

Inkrah Di PN Surabaya, SHM 3117 Penjual Gorengan Buntu Di ATR/BPN Provinsi

Share this article
IMG 20251202 WA0093
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Upaya Jelis Lindriyati, SH, MH kuasa hukum Otty Savitri, untuk mendapatkan kejelasan atas eksekusi putusan Pengadilan Negeri terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 3117 kembali menemui jalan buntu. Kedatangannya ke Kantor ATR/BPN di Jalan Gayungsari tidak menghasilkan kepastian apa pun, justru menambah panjang daftar kekecewaan yang dirasakan kliennya.

Jelis menuturkan bahwa sejak tiba di kantor tersebut, ia kesulitan bertemu pejabat berwenang. Ia menunggu Kepala Kanwil Provinsi, Asep Heri namun ketika meminta waktu sebentar, ia justru mendapat jawaban, “Saya ada urusan penting, silakan sama staf saya.” Namun staf yang dimaksud tidak pernah diperjelas siapa.

Example 300x600

Setelah berkeliling mencari informasi, ia bertemu seseorang yang disebut sebagai staf fungsional tanpa jabatan struktural. Dari situlah Jelis kemudian diarahkan untuk menceritakan duduk perkara, termasuk pembatalan pelaksanaan eksekusi oleh BPN 2 Surabaya.

Menurut Jelis, ia disuruh langsung menuju bagian teknis dan bertanya kepada pejabat bernama Wika. Namun sekretaris yang ditemuinya mengatakan bahwa pejabat tersebut sedang tidak berada di tempat, bahkan disebutkan akan berada di Jakarta hingga Jumat.

“Saya sudah sampaikan permasalahannya, termasuk putusan PN terkait sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada klien kami, tapi justru diterbitkan atas nama orang lain oleh BPN pada tahun 2021,” ujar Jelis.

Hingga kini, Jelis menegaskan bahwa BPN tetap belum memberikan kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi putusan. Ia menyebut pihaknya telah menunggu sejak September 2024 hingga lebih dari satu tahun setengah, tetapi proses hanya berkutat pada wacana gelar internal tanpa hasil konkret.

“Sudah ada gelar internal di BPN 2. Ketika ditanya, kata mereka mau dievaluasi lagi dan dikonsultasikan ke Kanwil. Di Kanwil pun sama, dijanjikan gelar internal lagi. Sampai kapan? Tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyayangkan rencana BPN yang disebut ingin mempertemukan mereka dengan pihak penggugat maupun pihak ketiga dan menjadikan BPN sebagai mediator. Menurutnya, langkah itu jelas melampaui kewenangan.

“Ini kan bukan ranah mediasi. BPN itu pelaksana putusan pengadilan, bukan lembaga mediasi. Putusan eksekusi menghukum BPN 2 untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama penggugat. Kok malah diarahkan bertemu pihak lain. Di mana letak hukumnya?” ujarnya.

Jelis menilai tindakan BPN mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan merendahkan kewibawaan lembaga peradilan. “Kalau putusan pengadilan tidak ada nilainya, lalu masyarakat harus mencari keadilan ke mana? Saya sebagai advokat pun dilecehkan,” tegasnya.

Otty Savitri, pemilik sah lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, mengaku kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil tetapi juga psikis. Ia mengatakan sejak putusan turun, ia sudah berharap bisa mendapatkan kembali haknya secara penuh.

“Saya ini warga negara, saya bayar pajak, mengikuti prosedur, menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Kami sudah lega ketika pengadilan memutuskan. Tapi ternyata masih ada ganjalan lagi,” ungkap Otty.

Ia mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi jika instansi pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan. “Kami rakyat seperti ini harus ke mana? Saya benar-benar bingung,” tuturnya lirih.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa proses penegakan hukum sering kali masih tersandera birokrasi internal. Ketika putusan pengadilan tak segera dilaksanakan, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Jelis berharap publik ikut memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut nilai fundamental negara hukum. “Kalau hukum tidak lagi dihormati oleh lembaga pemerintah, mau dibawa ke mana bangsa ini?” katanya.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)