Surabaya — Perjalanan Bambang Irawan (46), warga Jl. Gading Karya I/46-D Tambaksari, Surabaya, sebagai kurir narkotika berakhir di balik jeruji besi. Lelaki yang beralamat ganda di Jl. Nambangan Perak ini harus duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.
Bambang ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah gedung di Jl. Kedung Cowek No. 81, Selasa sore (31/12/2024). Saat itu, dia sedang duduk di atas motor. Petugas yang sudah mengintai lebih dulu langsung menyergap. Dari saku Bambang, polisi mengamankan sebuah ponsel Samsung yang diduga jadi alat komunikasi transaksi haram tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah kos Bambang di Jl. Kapas Baru Gg 3 No. 103 Surabaya. Hasilnya mencengangkan. Di kamar kos itu, ditemukan 4987 butir pil hijau muda berlogo Tesla seberat 1,67 kg, 5056 butir pil biru muda Tesla seberat 1,67 kg, dan 280 butir pil abu-abu Tesla dengan berat 93 gram. Total, ada lebih dari 10 ribu butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Barang haram itu diketahui diperoleh Bambang dari seseorang bernama Jojo (DPO) pada Mei 2023 di kos-kosan kawasan Menganti, Gresik. Bambang mengaku hanya sebagai kurir. Dari pekerjaannya itu, ia dijanjikan upah Rp 3 juta oleh Jojo.
Hasil uji laboratorium menyebut, tablet-tablet itu mengandung 3-Metilmetkatinona, zat narkotika golongan I sesuai lampiran Permenkes RI No. 30/2023. Bambang sendiri tidak memiliki izin edar ataupun hak apapun terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Irawan dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dalam surat tuntutannya.
Sementara itu, pada agenda putusan Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Sukamto memutus lebih ringan. Dasar pasalnya pun sesuai dalam tuntutan JPU dari Kejari Surabaya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Irawan dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Sukamto pada Rabu (18/6/25).