Depok – Beredar pesan berantai mengenai adanya razia pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan motor yang melibatkan kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pesan ini mengklaim bahwa razia dimulai pada hari ini dengan sasaran kendaraan yang terlambat membayar pajak dan masih menggunakan pelat nomor lama.
Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari tiga tahun akan langsung dibawa ke tempat penahanan, dan biaya derek serta parkir kendaraan yang ditahan akan mencapai Rp 400.000 per hari. Tak hanya itu, informasi yang beredar juga mencantumkan jam pelaksanaan razia yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, siang hari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, malam antara pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dan dini hari pada pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, Polres Tuban memberikan klarifikasi terkait pesan tersebut. Ipda Rizky Dwi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa biaya derek dan parkir seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
“Berita yang beredar tentang derek dan bayar parkir itu adalah hoaks. Kami pastikan itu tidak benar,” ujarnya. Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa sebelumnya telah dilakukan operasi gabungan di simpang empat Stasiun Tuban yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Dispenda Provinsi, BPKPAD Kabupaten Tuban, Dishub, dan Jasa Raharja.
Operasi gabungan ini, lanjut Rizky, menindak pelanggaran yang terlihat dengan jelas seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar, knalpot brong, serta pelanggaran administratif seperti tidak membayar pajak kendaraan atau STNK yang sudah kedaluwarsa. Dalam operasi tersebut, terdapat 66 pelanggaran yang terdeteksi, dengan barang bukti berupa SIM, STNK, dan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Rizky juga menambahkan bahwa pelanggar yang masa berlaku pajaknya habis masih bisa melakukan pembayaran di tempat. “Mungkin ini yang disalahpahami dan kemudian dibesar-besarkan dalam pesan berantai,” ujarnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis, Rizky mengingatkan untuk segera mengurus pembayaran pajak agar tidak terkena sanksi. “Meskipun informasi razia tersebut hoaks, tetap pastikan pajak kendaraan Anda dalam keadaan terbayar,” tegasnya.