Surabaya – Suasana ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak hening saat majelis hakim yang diketuai I Made Yuliarda membacakan putusan terhadap terdakwa M. Chusainiy bin Suli (35), Kamis (3/7). Pria asal Semampir itu akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap hakim Made dengan suara tegas.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, dan subsider 1 tahun jika denda tak dibayar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Chusainiy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, melebihi lima gram.
Majelis hakim juga memutuskan merampas barang bukti untuk dimusnahkan. Antara lain, 14 poket sabu seberat total 6,08 gram, dompet warna hitam, serta satu unit ponsel merek VIVO. Sementara itu, uang tunai Rp 2.225.000 yang ditemukan saat penggerebekan dirampas untuk negara.
Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun dinyatakan tetap ditahan.
Tak ada tangis dari Chusainiy saat mendengar putusan. Ia hanya menunduk diam, mendengarkan vonis yang resmi memvonisnya untuk menjalani hidup di balik jeruji penjara selama lebih dari tujuh tahun. (*)












