Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap terdakwa Kepala Desa Trosobo Taman non aktif, Heri Achmadi, SH. Banding diajukan atas vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, terutama terkait jumlah uang pengganti kerugian negara.
Dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo yang digelar pada (26/08) lalu, majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 67,2 juta subsider 1 tahun kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut dinilai JPU tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Heri Achmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 259 juta, jauh lebih tinggi dari yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
I Putu Kisnu Gupta menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun tetap akan menempuh upaya hukum banding guna mengembalikan kerugian negara secara optimal.
“Kami ajukan banding untuk keputusan uang pengganti terhadap terdakwa Heri Achmadi,” ujar Kisnu saat ditemui awak media I-Todays, Senin (01/09/2025).
Kisnu menjelaskan, banding hanya diajukan untuk terdakwa Heri Achmadi. Sementara terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, Sari Diah Ratna, pihaknya telah menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut,“Untuk Sari Diah Ratna kami sudah menerima,” tambahnya.
Menurut Kisnu, vonis pidana penjara 3 tahun sudah sejalan dengan tuntutan JPU, namun nilai uang pengganti yang dijatuhkan terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai pungutan liar yang sebenarnya telah dikumpulkan dari masyarakat.
“Untuk putusan hukuman penjaranya sudah sesuai, yang kami ajukan banding uang penggantinya,” tegasnya.
Upaya banding ini, lanjut Kisnu, akan segera didaftarkan melalui sistem E-Berpadu sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas,“Hari ini akan kami daftarkan di E-Berpadu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam program PTSL yang seharusnya bersifat gratis. Heri Achmadi, selaku kepala desa saat itu, diduga mengkoordinasi pengumpulan dana dari warga di luar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pihak kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas dan memastikan bahwa dana yang telah dikumpulkan secara tidak sah dapat dikembalikan kepada negara atau kepada warga yang menjadi korban pungli.
Dengan diajukannya banding ini, proses hukum terhadap Heri Achmadi masih akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi. Kejaksaan berharap keputusan di tingkat banding nanti dapat mencerminkan rasa keadilan dan pemulihan keuangan negara secara maksimal. (rif)