Surabaya – Sidang kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi arisan online Cuan Grup CV memasuki babak baru. Tiga terdakwa, Alexa Dewi (29) asal Jombang, Mitaresa (35) asal Sampang, Madura, dan Rully Febriana (29) asal Gresik, dituntut masing-masing selama 39 bulan, 32 bulan dan 36 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari iming-iming keuntungan menggiurkan sebesar 17% per bulan yang ditawarkan Cuan Grup CV kepada sekitar 300 membernya. Namun, alih-alih cuan, para member justru merugi hingga total Rp 470 juta. Modus investasi arisan bodong ini menjerat tiga korban utama, Imaniar Kurniasari, Silvia Rachmawati, dan Elissar Sampouw, yang kini hanya bisa gigit jari.
JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan, terdakwa Mitaresa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan terdakwa Rully Febriana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU Estik dalam tuntutannya di ruang sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, (03/9/25).
Untuk diketahui, Berawal pada 2021, Imaniar Kurniasari mengenal Rully Febriana dan kemudian bergabung dengan grup WhatsApp Cuan Grup yang beranggotakan sekitar 300 orang. Dalam struktur perusahaan, Alexa Dewi bertindak sebagai Direktur, sementara Mitaresa berposisi sebagai Komisaris.
Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirim pesan ajakan investasi dengan iming-iming profit 17 persen per bulan, dikemas sebagai program khusus kemerdekaan. Ajakan itu membuat sejumlah korban tergiur lalu menyetor uang ke rekening CV. Cuan Grup. Imaniar menyetor Rp200 juta, Silvia Rp70 juta, dan Elissar Rp200 juta.
Namun janji keuntungan hanya isapan jempol. Investasi macet, modal raib, dan keuntungan tak kunjung diberikan. Imaniar sempat menerima tiga lembar bilyet giro (BG) BCA dari Alexa Dewi, tetapi ternyata tidak bisa dicairkan alias bodong.