Pamekasan – Menjelang sidang vonis perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Polsek Larangan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 kepada pihak pelapor kasus pencurian emas seberat 150 gram dan uang tunai Rp9 juta.
SP2HP ini diserahkan pada 27 Mei 2025, tepat beberapa hari sebelum sidang vonis terhadap dua terdakwa, Ali Wahdi dan ibunya, Sulimah — seorang perempuan buta huruf — yang dilaporkan oleh Kholisah karena merasa dituduh mencuri.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa penyerahan SP2HP terbaru ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus pencurian yang menimpa kliennya mendekati titik terang.
“Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa proses hukum menuju penetapan tersangka sudah dekat. Kami harap proses ini berlangsung adil, profesional, dan tanpa intervensi,” tegasnya, Selasa (3/6/2025).
Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan sidik jari dari Polda Jawa Timur, yang disebut akan menjadi kunci untuk menentukan pelaku sebenarnya dari pencurian tersebut.
“Kalau hasil sidik jari keluar dan mengarah pada pelaku lain, maka otomatis akan menggugurkan proses hukum terhadap Ali Wahdi dan Sulimah. Ini penting untuk jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Suyanto membenarkan bahwa proses penyidikan kasus pencurian emas milik Samsiyah, warga Blumbungan, masih terus berlanjut.
“Apabila hasil sidik jari dari Polda Jatim keluar dalam waktu dekat, kami akan segera lakukan gelar perkara. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke pelapor secara resmi melalui SP2HP,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik ini berawal dari laporan Kholisah ke Polsek Kadur, setelah ia merasa dituduh mencuri emas dan uang milik Samsiyah. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap Ali Wahdi dan ibunya, yang saat ini tinggal menunggu vonis pengadilan.