Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30/4/2025) untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan tuduhan palsu terkait keabsahan ijazahnya.
Pantauan di lokasi, Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak mengenakan batik cokelat dan celana hitam, serta didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Setibanya di lokasi, Jokowi langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Menariknya, tidak tampak pengamanan khusus yang menyertai kedatangan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Laporan ke polisi ini berkaitan dengan tuduhan yang dilayangkan sejumlah tokoh publik, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tiasumma. Keempatnya dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang mengarah pada fitnah terhadap Jokowi.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan bahwa laporan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan keterangan dari dua saksi berinisial A dan AD.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Rusdiansyah.
Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat akibat tuduhan yang dianggap provokatif dan menyesatkan.
“Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun negara wajib hadir,” katanya.
Rusdiansyah juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan atas arahan langsung dari Jokowi, melainkan murni inisiatif sebagai warga negara yang merasa terpanggil untuk menjaga ketertiban umum.
“Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Ini inisiatif kami sebagai warga negara,” imbuhnya.
Dalam laporan ini, keempat terlapor disebut dengan inisial RS (Roy Suryo), RSN (Rismon Sianipar), RF (Rizal Fadillah), dan TT (Tifauzia Tiasumma). Mereka diklaim sebagai sosok yang mengaku ahli atau memiliki pengaruh publik, yang nantinya keabsahan pendapatnya akan diuji secara hukum.
Rusdiansyah berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.