Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

JPU Kejari Sidoarjo Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Gilang Nonaktif

×

JPU Kejari Sidoarjo Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kades Gilang Nonaktif

Share this article
JPU Kejari Sidoarjo resmi mengajukan banding atas putusan ringan yang dijatuh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Sulhan (foto kanan atas)
JPU Kejari Sidoarjo resmi mengajukan banding atas putusan ringan yang dijatuh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Sulhan (foto kanan atas)
Example 468x60

Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap terdakwa Sulhan, Kepala Desa (Kades) Gilang nonaktif.

Sulhan divonis pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Gilang, Kecamatan Taman.

Example 300x600

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (1/9/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Sulhan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ketidakpuasan terhadap putusan itu membuat JPU mengajukan upaya hukum lanjutan. I Putu Kisnu Gupta membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan banding atas perkara Sulhan ke sistem e-Berpadu pada Senin (08/09/2025) lalu.

“Benar, kami telah mengajukan banding atas perkara atas nama terdakwa Sulhan karena putusan hakim terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar I Putu Kisnu saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (11/09/2025).

Menurut JPU, tindakan pungli dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan seharusnya memberikan efek jera dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, JPU memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum di persidangan.

“Dua terdakwa lainnya tidak kami banding, karena sudah sesuai dengan pembuktian dan tuntutan kami. Jadi hanya Sulhan yang kami anggap perlu untuk dilakukan upaya hukum lanjutan,” tambah I Putu Kisnu.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa—Sulhan, Rasno Bahtiar, dan Hudijono—tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Hal ini berarti hanya pihak JPU yang mengambil langkah hukum lanjutan terhadap vonis Sulhan.

Dengan diajukannya banding oleh jaksa, maka putusan terhadap terdakwa Sulhan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses hukum masih akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan atas berkas banding yang diajukan.

Perkara ini mencuat setelah warga Desa Gilang melaporkan adanya pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendapatkan vonis masing-masing dari Pengadilan Tipikor Surabaya. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)