Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas tindakan kekerasan yang dialami istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (24/11/25).
Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa kekerasan fisik terjadi bukan hanya sekali, namun berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, selama keduanya tinggal bersama di kawasan Lebo Agung, Surabaya.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Terdakwa yang melihat anak menangis menuduh istrinya tidak mengurus anak dengan baik. Situasi tegang berubah menjadi kekerasan. Terdakwa memarahi korban, memukulnya, serta menarik rambut dan menjambak kepala korban.
Insiden berikutnya terjadi pada Maret 2024. Terdakwa disebut kembali naik pitam dan melakukan kekerasan fisik pada wajah serta pipi korban hingga berdarah. Tamparan dan pukulan yang diarahkan ke lengan korban semakin memperparah keadaan rumah tangga keduanya.
Puncak tindakan brutal terjadi pada 28 Januari 2025. Saat berada di dalam kamar, terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik lehernya. Cekcok hebat tidak bisa dihindari. Korban kembali mengalami memar di sejumlah bagian tubuh akibat tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.
Dakwaan JPU juga mengungkap insiden terakhir pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, lalu membawa mereka ke rumah keluarganya. Di dalam perjalanan, pertengkaran kembali pecah. Terdakwa merampas handphone korban dan memukul bagian punggung kirinya. Setibanya di rumah keluarga terdakwa, ponsel korban kembali dirampas dengan paksa setelah ia diminta keluar dari mobil.
Hasil visum dari dr. Made Bayu Angga Paramarta, RS PHC Surabaya, menunjukkan adanya luka memar kekuningan pada lengan serta bekas cakaran di lengan bawah kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai dampak kekerasan tumpul.
Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berat. Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyebut korban mengalami kecemasan sangat parah, depresi berat, dan gangguan campuran kecemasan serta depresi akibat kekerasan berulang yang dialaminya.
Atas rangkaian tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intarandari menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Rif)












